Ketum PWMOI Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Pemukulan Wartawan Di Kupang
Jakarta, tangraya.com
Wartawan di pukul oleh sejilempok oaeang tidak mdi kenal, kini pihak polisi lagi berusaha menangkap pereman yang bergaya oknum pemda, dan si-korban bonyok dan bibir dan muka agak memar habis di tinjok dan di hatam oleh preman, rabu (27/04)
Kini korban saat ini lagi di rawat dalam keadaan intensip, dan terbaring di rumah sakit yang terdekat di TKP.
Ketua Umum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia), Drs.HM.Jusuf Rizal.SH.SE.M.SI mengecam keras tindakan pemukulan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik oleh sekelompok orang di kupang, yang terjadi pada Selasa 26 April 2022.
PWMOI meminta aparat harus berlaku adil dalam menyingapi kasus pengeniayaan yang terjadi pada korban, Ia minta Polisi mengusut tuntas kasus tersebut
“Wartawan dalam menjalankan peran dan fungsinya dilindungi UU Pers 40 tahun 1999. Jika ada yang keberatan ada hak jawab. Tidak bisa main hakim sendiri.” Kata Ketum PWMOI saat di konfirmasi media Rabu (27/4/2022) melalui sambungan telepon.
Karena itu kasus ini harus diproses hukum, agar jangan sampai kasus buruk ini jadi preseden yang membuat oknum-oknum yang merasa dirugikan melalui pemberitaan bertindak anarkhis main hakim sendiri,” Tegas pria berdarah Madura-Batak yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu.
“Sekjen MOI (Media Online Indonesia) itu juga meminta agar sesama wartawan memiliki solidaritas agar tidak mudah diperlakukan secara tidak baik. Wartawan harus bersatu melawan kezholiman.” Pungkasnya.
Adegunawan/tangraya