BPSDM Kemendagri Gelar Diklat Penerapan Standar Pelayanan Minimal Urusan Pekerjaan Umum


JAKARTA, tangraya

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Urusan Pekerjaan Umum.

Diklat yang dilaksanakan di Kampus BPSDM Kemendagri Kalibata, Jakarta, pada Senin (18/4/2022), ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan atau keahlian, dan sikap (kompetensi) sumber daya manusia (SDM) aparatur yang membidangi penerapan SPM di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Pada kesempatan pembukaan, Kepala BPSDM Kemendagri Sugeng Hariyono mengatakan, kegiatan tersebut merupakan salah satu Diklat prioritas nasional. Hal ini tidak terlepas dari berbagai perubahan dalam sistem dan aplikasi perencanaan pembangunan daerah yang begitu dinamis.

Di sisi lain, Sugeng menyampaikan, SPM merupakan suatu ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Ia mengingatkan pengembangan kompetensi penerapan SPM akan memberikan gambaran secara jelas visi, misi, tujuan dan strategi, serta arah kebijakan pembangunan daerah.

Sugeng berharap, semua peserta tidak menjadikan Diklat ini sebagai “business as usual”. Namun, materi yang diperoleh diharapkan dapat diimplementasikan dengan baik di instansi masing-masing. Apalagi, pada kondisi pandemi saat ini penerapan SPM mesti menjadi prioritas.

Adapun pelaksanaan Diklat ini dibagi ke dalam dua angkatan, dengan didukung oleh narasumber yang berasal dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri, Widyaiswara BPSDM Kemendagri, serta pakar yang kompeten di bidangnya.

Puspen Kemendagri.

(Red/Amv) 

Berita Terkait

Top