Kemendagri Tindak Lanjuti Inpres 2/2020 dan Permendagri 12/2019 melalui Optimalisasi P4GN dan PN


BANDUNG, tangraya

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN dan PN) Tahun 2020-2024, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi P4GN dan PN.

Langkah ini salah satunya dilakukan dengan menggelar Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Pembinaan kepada Pemda terhadap Tindak Lanjut Inpres Nomor 2 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 12 Tahun 2019. Kegiatan optimalisasi P4GN dan PN ini digelar secara hybrid di Arion Swiss-Belhotel Bandung, Rabu (16/3/2022).

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pol & PUM yang diwakili Direktur Ketahanan Ekonomi, Sosial, dan Budaya La Ode Ahmad P. Balombo menyampaikan, narkoba merupakan masalah besar yang dihadapi bangsa Indonesia dan negara lainnya di dunia. Pada 2015, Presiden Joko Widodo telah menetapkan Indonesia darurat narkoba.

“Hingga saat ini masih menjadi tantangan bangsa untuk dihadapi dan ditangani secara bersama-sama selain masalah korupsi, terorisme, dan wabah Covid-19 yang belum juga berakhir,” ujar La Ode.

Pada 2020, kata dia, BNN mencatat terdapat 5 provinsi yang tingkat prevalensi kasus narkotinya tinggi. Adapun penduduk perkotaan diketahui memiliki tingkat keterpaparan yang lebih tinggi, dengan pengguna terbanyak berada pada usia produktif yaitu 35 hingga 44 tahun.

“Ini menunjukkan ancaman terhadap masa depan bangsa kita dan menjadi permasalahan sosial yang serius di tengah masyarakat, dan perlu untuk segera ditanggulangi secara bersinergi dan berkesinambungan antarseluruh pemangku kepentingan,” terangnya.

Di lain sisi, La Ode membeberkan berbagai regulasi yang telah dibuat pemerintah dalam menangani persoalan narkotika. Kementerian/lembaga maupun pemda juga mengeluarkan berbagai kebijakan teknis. Kemendagri sendiri mempunyai peran yang sangat strategis untuk membina dan mengawasi pemda, khususnya dalam melakukan fasilitasi serta melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GN tahun 2020-2024.

Dia menjelaskan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Ditjen Politik dan PUM mengoordinasikan pelaksanaan fasilitasi P4GN dan PN yang dilakukan secara berjenjang pada pemda. Di mana pemerintah provinsi dan kabupaten/kota memiliki tugas dalam melakukan pembinaan, pengawasan, serta fasilitasi P4GN dan PN oleh masing-masing kepala daerah melalui Kepala Badan Kesbangpol.

“Tim Terpadu P4GN dan PN, baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota serta kecamatan diharapkan dapat menjadi penjuru dalam penanggulangan narkotika di tengah masyarakat. Melalui Tim Terpadu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dapat tersusun Peraturan Daerah dan Rencana Aksi Daerah (RAD) yang menjadi pedoman daerah dalam pelaksanaan P4GN dan PN di daerah,” tandasnya.

Melalui Rakortek tersebut, La Ode berharap, pelaksanaan program serta kegiatan fasilitasi P4GN dan PN di daerah dapat berjalan lebih optimal dengan bersirnergi bersama pihak terkait.

Puspen Kemendagri

(Red/AMV) 

Berita Terkait

Top