Dorong Peran Camat, BPSDM Kemendagri Gelar Diklat Kepamongprajaan


Jakarta, tangraya

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kepamongprajaan dari tanggal 21 hingga 25 Februari 2022. Diklat tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap camat di bidang kepamongprajaan. Idealnya camat sebagai pejabat harus mempunyai ilmu kepamongprajaan, agar dalam melaksanakan tugas lebih profesional.

Dengan adanya Diklat ini diharapkan peserta mampu menjadi pemimpin, koordinator pemerintahan, dan mediator masyarakat dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan umum, pemberdayaan masyarakat, mengoordinasikan ketentraman dan ketertiban umum, serta mengoordinasikan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

Kepala BPSDM Kemendagri Teguh Setyabudi menjelaskan dalam sambutannya, dengan adanya peningkatan kompetensi di bidang kepamongprajaan tersebut, diharapkan akan membantu camat dalam membangun kepemimpinan yang berkarakter pamong. Karakter ini masih sangat diperlukan masyarakat dalam mewujudkan good local governance.

Dalam kesempatan yang sama, Teguh mengungkapkan, pada masa e-government kecamatan menjadi garda terdepan yang menentukan berhasil tidaknya roda pemerintahan yang baik. Sehingga optimalisasi SDM kecamatan menjadi keniscayaan dalam memberikan pelayanan yang baik.

Teguh mengatakan, setiap pemimpin maupun pelayan publik harus mengetahui potensi yang dimiliki oleh wilayahnya. Mulai dari karakteristik masyarakatnya hingga keunggulan yang dimiliki di berbagai sektor agar target yang ingin dicapai terwujud.

“Dengan luasnya wilayah kerja kecamatan, ini menjadi tantangan yang besar bagi setiap camat yang bertugas di pemerintahan kabupaten/kota, sehingga untuk mempelajari tata kelola pemerintahan,” katanya.

Berkaitan dengan hal itu, Teguh tegaskan kembali camat sebagai pemimpin tidak hanya pandai saja, tetapi juga harus bisa berkomunikasi. Ia mendorong camat memiliki sifat fleksibel dengan berbagai kewenangan, seperti wewenang yang diberikan bupati.

“Untuk itu, camat harus dekat dengan masyarakatnya dan tahu kondisi wilayahnya, ketika itu mampu dilaksanakan dengan baik oleh camat, dijamin wilayah yang ia pimpin maju,” lanjutnya.

Pelaksanaan Diklat dilaksanakan sebanyak dua angkatan, dihadiri sebanyak 60 peserta yang berasal dari sejumlah Pemerintah Provinsi di Indonesia, dan dilaksanakan di Hotel Sotis Kemang Jakarta.

Diklat tersebut didukung oleh para narasumber yang berasal dari pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri, Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, serta pakar/praktisi yang berkompeten sesuai dengan bidangnya.

(Red)

Berita Terkait

Top