Dalam Rangka Penerapan PPKM Level 3 Dan Kamtibmas, Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Laksanakan Ops Yustisi Pendisiplinan Prokes
Kab. Tangerang, tangraya
Jajaran Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Polda Banten melaksanakan Operasi Yustisi penegakan aturan protokol kesehatan pada Sabtu malam Minggu (19/02/2022).Pukul 21.30 Wib
Kegiatan Operasi Yustisi tersebut Berdasarkan Instruksi Bupati Tangerang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 COVID-19 di Kabupaten Tangerang.
Kegiatan Operasi Yustisi dalam rangka pelaksanaan penegakan PPKM Level 3 tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Pasar Kemis AKP Tedy Heru Murtianto dan 12 Personil piket Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Polda Banten.
Operasi Yustisi penegakan PPKM Level 2 dilaksanakan secara mobile di Wilayah Hukum Polsek Pasar Kemis dan Sindang Jaya, Jalan Regency Desa Gelam Jaya, Perumahan Bumi Indah, Jalan Raya Kuta Bumi, Jalan Raya Grand Batavia Kelurahan STedy.ng Sari dan di titik rawan gangguan Kamtibmas lainnnya.
Dalam pelaksanaan nya, Jajaran Polsek Pasar Kemis memberikan himbauan tentang penerapan PPKM level 3 di kabupaten Tangerang kepada masyarakat yang masih melakukan aktivitas seperti toko-toko, tempat makan serta membagikan masker kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker dan membubarkan kerumunan.
Kapolsek Pasar Kemis Kompol Maryadi, SH.,S.IK, MH melalui Kanit Reskrim AKP Tedy Heru Murtianto mengatakan, kegiatan ini dalam rangka menjaga kekondufan Kamtibmas serta penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 khususnya di wilayah kecamatan Pasar Kemis dan Kecamatan Sindang Jaya.
“Operasi Yustisi ini bertujuan untuk menjaga kekondusifan Kamtibmas dan menegakkan aturan protokol kesehatan, terutama mendisiplinkan pemakaian masker saat beraktivitas diluar rumah dalam upaya mengendalikan dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19.” Pungkas Tedy
(RED)