Pihak kepolisian menyatakan peluncuran kamera tilang elektronik atau “electronic traffic law


Jakarta, tangraya.com

Pihak kepolisian menyatakan peluncuran kamera tilang elektronik atau “electronic traffic law enforcement” (ETLE) secara nasional mempersempit ruang gerak bagi pelaku kejahatan jalanan.

Hal itu disampaikan Analis Kebijakan Madya Direktorat Penegakan Hukum Kors Lalu Lintas Polri Kombes Pol. Dodi Darjanto usai olah tempat kejadian perkara tabrak lari yang melibatkan pengemudi sedan Mercedez hitam dan pesepeda di Bundaran HI.

“Tidak ada lagi pelaku kejahatan yang aman berada di jalan, karena dalam waktu dekat, tanggal 23 Maret, 244 kamera ETLE tergelar dan diresmikan dan berfungsi secara aktif,” kata Kombes Pol Dodi di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Rabu.

Polda Metro Jaya dan 11 Polda lainnya di seluruh Indonesia secara serentak akan meluncurkan sistem tilang elektronik atau ETLE secara nasional pada 23 Maret 2021.

Dodi mengatakan kamera ETLE mempunyai banyak fungsi, salah satunya sistem identifikasi wajah yang bisa mengenali pengemudi kendaraan dan semakin banyaknya kamera ETLE, maka proses penyelidikan terhadap suatu tindak kejahatan di jalanan akan semakin singkat

“Jangankan laka lantas, kejadian tabrak lari dan kejahatan lainnya terdeteksi dengan cepat. Contoh kejadian ini dalam waktu 17,5 jam dapat terungkap,” tambahnya. (dedy/tr/ant)

Berita Terkait

Top