JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA MENYAMPAIKAN REFLEKSI AKHIR TAHUN 2021 DAN RENCANA PROGRAM PRIORITAS KEJAKSAAN RI TAHUN 2022


Jakarta, Tangraya

Jaksa Agung RI Burhanuddin menyampaikan Refleksi Akhir Tahun 2021 dan Rencana Program Prioritas Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022 kepada seluruh masyarakat dengan didampingi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Mengawali Refleksi Akhir Tahun 2021 Kejaksaan RI, Jaksa Agung RI Burhanuddin menyampaikan bahwa tahun 2021 merupakan momentum bersejarah bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya Kejaksaan Republik Indonesia, dimana pandemi Covid-19 gelombang kedua begitu hebat mengguncang ibu pertiwi, tetapi semangat bangsa Indonesia sebagai bangsa yang besar tidak pernah surut, bahkan semakin bangkit untuk tetap berkarya mewujudkan Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh.

“Pasang surut penegakan hukum yang terjadi selama setahun terakhir telah menjadi batu uji bagi Kejaksaan Republik Indonesia dalam mengemban tugas dan tanggung jawab secara profesional, khususnya dalam upaya mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dan mendukung pembangunan bersama seluruh komponen bangsa dengan memberdayakan potensi yang kita miliki. Berbagai kebijakan, pembaharuan, inovasi, dan terobosan hukum telah dikeluarkan untuk menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan dan berkemanfaatan, serta mendukung pembangunan Indonesia,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung menyampaikan langkah tersebut juga merupakan cerminan kepekaan Kejaksaan dalam menyikapi perkembangan hukum yang terjadi, dan berangkat dari semangat tersebut, dan berdasarkan 4 (empat) pilar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional IV (RPJMN IV), serta 7 (tujuh) agenda pembangunan RPJMN IV tahun 2020 – 2024, Kejaksaan telah menetapkan Rencana Strategis Tahun 2020 – 2024, yaitu:

Meningkatnya Profesionalisme Aparatur Kejaksaan Republik Indonesia;
Terwujudnya Kejaksaan Republik Indonesia yang Akuntabel, dan Aparatur Kejaksaan Republik Indonesia yang Berintegritas;
Meningkatnya Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi;
Meningkatnya Keberhasilan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana;
Meningkatnya Pengembalian Aset dan Kerugian Negara;
Meningkatnya Optimalisasi Kinerja Aparatur Kejaksaan Republik Indonesia berbasis Teknologi Informasi sesuai IT Master Plan Kejaksaan Republik Indonesia.
Selanjutnya, Jaksa Agung menyampaikan capaian kinerja strategis pada tahun 2021 adalah sebagai berikut:

Meningkatkan profesionalisme Aparat Kejaksaan Indonesia.
Indikator utamanya adalah jumlah Persentase Aparat Kejaksaan yang memiliki sertifikat kompetensi dan/atau keahlian yaitu mencapai 146,65%;

Meningkatkan Akuntabilitas dan Integritas Aparat Kejaksaan Republik Indonesia.
Indikatornya adalah Persentase nilai maturitas SPIP Kejaksaan Republik Indonesia yaitu mencapai 94.12%.

Terwujudnya upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Indikatornya adalah Persentase kegiatan yang mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi seperti kegiatan Penerangan Hukum, Penyuluhan Hukum, Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah dan lain sebagainya. Untuk kegiatan tersebut kinerja pada tahun 2021 telah mencapai 175,6%.

Meningkatnya keberhasilan tindak pidana.
Indikatornya Persentase Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum yang memperoleh Kekuatan Hukum Tetap dan Dieksekusi, yaitu mencapai 103, 25%.

Meningkatkan Pengembalian Aset dan Kerugian Negara.
Indikatornya adalah Persentase Penyelamatan dan Pengembalian Kerugian Negara melalui jalur Pidana, yaitu mencapai angka 107,22%.

Terwujudnya Optimalisasi Kinerja Aparatur Kejaksaan.
Indikatornya adalah Persentase Satuan Kerja Kejaksaan Republik Indonesia yang berhasil menerapkan sarana dan prasarana berbasis Teknologi Informasi, yaitu seperti melakukan penyusunan dokumen IT Master Plan 2020-2024. Untuk kegiatan tersebut telah mencapai 130, 77%.

Guna mencapai sasaran dalam Rencana Strategis, telah diambil kebijakan 7 (tujuh) Program Kerja Prioritas Kejaksaan RI tahun 2021, yaitu:

Pendampingan dan pengamanan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam rangka percepatan pembangunan nasional.
Pengawasan dan penegakan disiplin untuk mewujudkan Kejaksaan yang bersih dan profesional.
Pembentukan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pembangunan manajemen karir yang jelas, terstruktur, dan transparan, serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan yang tematik.
Digitalisasi Kejaksaan untuk sistem kerja yang efisien, transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi.
Penegakan hukum yang berkeadilan, serta memberikan kemanfaatan, khususnya dalam upaya memulihkan korban kejahatan dan memperbaiki pelaku.
Penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berkualitas dan berorientasi penyelamatan keuangan negara.
Penyelesaian perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat secara tuntas, bermartabat, dapat diterima oleh berbagai pihak, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jaksa Agung menyampaikan bahwa bukti nyata kiprah Kejaksaan dalam merealisasikan 7 (tujuh) Program Kerja Prioritas Kejaksaan RI tahun 2021 telah dirangkum dalam refleksi akhir tahun ini, diantaranya adalah:

Membentuk Satgas Investasi;
Membentuk Satgas Pemberantasan Mafia Tanah dan Mafia Pelabuhan;
Mendukung Satgas Penanganan hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI);
Melakukan Pengamanan Pembangunan Strategis terhadap 92 kegiatan dengan pagu sekira Rp162,5 Triliun;
Penegakan integritas pegawai melalui Satgas 53;
Workshop dan Pelatihan kolaboratif;
Seleksi pengisian jabatan berkualifikasi pemantapan;
Digitalisasi Kejaksaan;
Membentuk Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum;
Menerbitkan Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana;
Menerapkan Pedoman Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelompokan Jenis Tindak Pidana dan Pembagian Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum;
Menerbitkan Pedoman Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan/atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika;
Menerbitkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif;
Menerbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak;
Melaksanakan restorative justice terhadap 346 perkara;
Melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berorientasi pada kerugian perekonomian negara;
Melakukan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa korupsi yang telah mengulangi kejahatannya;
Jaksa Agung sebagai penyidik HAM yang berat membuat terobosan untuk mengatasi kebuntuan hukum dengan melakukan penyidikan umum peristiwa pelanggaran HAM berat Paniai tahun 2014.
Selain melaksanakan tugas pokok dan berbagai terobosan dalam penegakan hukum, Kejaksaan juga senantiasa terus melakukan berbagai langkah strategis untuk menjaga marwah institusi dan penguatan kelembagaan, diantaranya adalah:

Reformasi Birokrasi, 18 satuan kerja meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK), dan 4 satuan kerja meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM);
Mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia 5 kali berturut – turut;
Pengesahan atas Perubahan Undang – Undang Kejaksaan;
Pengadaan dan pengembangan pegawai yang akuntabel, dan penempatan Sumber Daya Manusia berbasis kompetensi, serta terselenggaranya pengusulan kenaikan pangkat pengabdian dan pensiun;
Inovasi program unggulan kepegawaian ;
Kerja sama hukum dengan organisasi dalam dan luar negeri untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia;
Penyelamatan dan pengembalian kerugian negara yang berhasil dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset sebesar Rp255,5 Miliar;
Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah melampaui target yaitu sebesar Rp920 Miliar;
Realisasi penyerapan anggaran kejaksaan telah mencapai 99,31 %;
Tingkat kepuasan publik terhadap institusi Kejaksaan sangatlah positif, hal ini tidak terlepas dari strategi publikasi yang dikembangkan oleh Puspenkum dengan pola adaptif, inovatif dan kolaboratif, berpedoman pada Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021;
Sebagai wujud pembenahan Complaint Handling telah diluncurkan aplikasi monitoring SP4N-LAPOR dalam upaya meningkatkan kepercayaan publik dalam penerimaan dan tindak lanjut setiap laporan dan pengaduan.
Sebagai upaya untuk mengeliminir ancaman, gangguan, hambatan, tantangan (AGHT) stabilitas keamanan negara, dan mendongkrak pertumbuhan ekonomi, Jaksa Agung juga telah menempuh beberapa hal, yaitu:

Melakukan Cegah tangkal dan pengawasan orang asing sebanyak 207 orang
Melakukan 49 kegiatan pengamanan sumber daya organisasi
Melakukan 12 kegiatan pengamanan penanganan perkara
Mengumpulkan data terduga teroris sebanyak 395 orang, dan 99 organisasi teroris, baik nasional maupun internasional guna membangun bank data intelijen.
Membentuk 110 Posko Perwakilan Kejaksaan RI yang tersebar di seluruh pelabuhan udara dalam wilayah Republik Indonesia;
Melakukan monitoring dan evaluasi beberapa aliran keagamaan
Melaksanakan pengamanan investasi dengan total anggaran Rp691 Triliun
Menerbitkan pedoman dan melaksanakan Penulusuran Aset
Melakukan penangkapan sebanyak 137 orang yang masuk dalam DPO kejaksaan, dengan rincian 88 orang perkara tindak pidana Khusus dan 49 orang perkara tindak pidana umum

Melaksanakan 29 kegiatan kontra penginderaan bagi pimpinan
Berbicara mengenai kebijakan penanganan perkara tindak Pidana umum sepanjang tahun 2021, Jaksa Agung menyampaikan Kejaksaan telah menangani perkara sebanyak 147.624 SPDP (seratus empat puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh empat) dan telah di eksekusi sebanyak 94.461 perkara (sembilan puluh empat ribu empat ratus enam puluh satu), dimana mayoritas perkara didominasi oleh tindak pidana narkotika, pencurian, dan penganiayaan.

Selain itu terdapat 346 (tiga ratus empat puluh enam) perkara yang telah berhasil diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif.

Selanjutnya, dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas, Jaksa Agung juga telah meningkatkan kapasitas personel dengan mengikutsertakan:

Bimbingan Teknis Penuntut Umum sebagai Fasilitator dalam penanganan perkara dengan pendekatan Keadilan Restoratif.
In House Traning Akses Keadilan Melalui Teknologi Dalam Tuntutan Tindak Pidana Narkotika Untuk Mendukung Terwujudnya WBK dan WBBM.
In House Training penguatan kelembagaan bidang tindak pidana umum dalam rangka mewujudkan WBK dan WBBM.
Pertemuan Pembahasan Kerjasama antara pemerintah Australia dengan Direktorat Tindak Pidana Teroris dan Lintas Negara.
Seminar dan Lokakarya Pendanaan Terorisme, Seminar UNODC.
Dalam hal penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, Jaksa Agung mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara, Bapak Erik Tohir, atas kontribusi dan kerja samanya, Kejaksaan dapat mengungkap secara tuntas mega skandal korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI (Persero).

Selanjutnya Kejaksaan telah menangani 1.852 (seribu delapan ratus lima puluh dua) perkara dan telah mengeksekusi pidana badan sebanyak 935 (sembilan ratus tiga puluh lima) terpidana, serta berbagai capaian yang telah diraih diantaranya:

Penyelamatan Keuangan Negara sebesar Rp21,2 Triliun (puluh satu koma dua triliun rupiah), dan USD $763.080 (tujuh ratus enam puluh tiga ribu delapan puluh dollar amerika), serta SGD S$32.900. (tiga puluh dua ribu sembilan ratus dollar singapura).
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp415,6 Miliar (empat ratus lima belas koma enam miliar rupiah), yang terdiri dari :
Pendapatan uang sitaan atau uang rampasan sebesar 4 Miliar (seratus delapan puluh lima koma empat miliar rupiah);
Pendapatan uang pengganti sebesar Rp145,1 Miliar (seratus empat puluh lima koma satu miliar rupiah);
Pendapatan penjualan hasil lelang sebesar Rp46,8 Miliar (empat puluh enam koma delapan miliar rupiah);
Pendapatan denda sebesar Rp38,1 Miliar (tiga puluh delapan koma satu miliar rupiah).
Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kejaksaan juga telah menorehkan prestasi selama tahun 2021 dari sisi penanganan perkara perdata dan tata usaha negara, diantaranya adalah Penyelamatan Keuangan Negara sebesar Rp421,4 Miliar (empat ratus dua puluh satu koma empat miliar rupiah), dan Pemulihan Keuangan Negara sebesar Rp3,5 Triliun (tiga koma lima triliun rupiah), serta beberapa capaian lain diantaranya:

Penanganan dan Penyelesaian Perkara Perdata sebanyak 60 kegiatan
Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tata Usaha Negara sebanyak 47 kegiatan
Penanganan dan Penyelesaian Perkara Pertimbangan Hukum sebanyak 154 kegiatan
Bantuan Hukum sebanyak 7.112 kegiatan
Penegakan Hukum sebanyak 20 kegiatan
Pertimbangan Hukum sebanyak 2.925 kegiatan
Tindakan Hukum Lain 101 kegiatan
Pelayanan hukum 1.851 kegiatan.
Selanjutnya, Jaksa Agung menyampaikan sebagai struktur termuda di tubuh Kejaksaan RI, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer telah berhasil menangani perkara koneksitas yang selama ini tidak berjalan, dimana pada tahun 2021 telah dilakukan penyidikan perkara koneksitas dugaan tindak pidana korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat dengan telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu unsur sipil dengan inisial NPP dan oknum tersangka Brigjen TNI YAK yang telah dilakukan penahanan.

Untuk meningkatkan pengawasan internal secara akuntabel dan transparan, Kejaksaan telah melakukan berbagai langkah pencegahan dan penindakan terhadap personel yang terbukti telah melakukan pelanggaran disiplin, bahkan mempidanakan personel yang terbukti melakukan kejahatan. Berikut adalah rangkaian pencegahan dan penindakan yang dilakukan sepanjang tahun 2021:

Melaksanakan Inspeksi Umum sebanyak 232 Kegiatan dan Inspeksi Khusus sebanyak 72 Kegiatan
Penjatuhan Hukuman Disiplin terhadap 209 pegawai, yang terdiri dari hukuman ringan sebanyak 44 pegawai, hukuman sedang sebanyak 97 pegawai, dan hukuman berat sebanyak 68 pegawai Jenis hukuman berat sebanyak 68 orang dengan berbagai macam hukuman disiplin sebagai berikut:

Penurunan Pangkat Setingkat Lebih Rendah Selama 3 (tiga) Tahun sebanyak 11 orang;
Pemindahan Dalam rangka Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah sebanyak 4 orang;
Pembebasan Dari Jabatan Fungsional Jaksa sebanyak 10 orang;
Pembebasan Dari Jabatan Struktural sebanyak 10 orang;
Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebanyak 9 orang;
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai PNSsebanyak 24 orang.

Melaksanakan kegiatan penilaian mandiri maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada seluruh Kejaksaan Tinggi dan memperoleh capaian maturitas SPIP pada level 3 atau ‘’terdefinisi’’
Laporan Pengaduan pada Satgas 53 sebanyak 24 laporan, dengan hasil pemeriksaan 7 laporan terbukti, 7 laporan tidak terbukti dan 8 laporan masih dalam proses pemeriksaan
Kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari 11.669 Wajib LHKPN telah membuat laporan sebanyak 711 Wajib LHKPN dengan persentase 91,79%.
Selain itu, Jaksa Agung menyampaikan guna meningkatkan kapasitas sumber daya manusia agar berdaya saing unggul, Kejaksaan telah memberikan pembekalan berupa pendidikan dan pelatihan terhadap terhadap 9.813 pegawai, dengan rincian sebagai berikut:

Diklat Major Project sebanyak 446 pegawai;
Diklat Prioritas Nasional sebanyak 637 pegawai;
Diklat Non Prioritas / Diklat Internal K/L sebanyak 4.603 pegawai;
Diklat Manajemen dan Kepemimpinan sebanyak 4.006 pegawai;
Diklat Kerjasama Instansi dalam dan luar negeri Pusham Universitas Islam Indonesia dan OPDAT, AURIGA sebanyak 88 pegawai;

Diklat Kerjasama Lembaga Administrasi Negara RI sebanyak 33 pegawai.
Telah menjalin kerja sama dengan beberapa pihak dari dalam dan luar negeri.
Jaksa Agung mengatakan, dengan disampaikannya Refleksi Akhir Tahun 2021 Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa Agung berharap torehan prestasi yang diraih pada tahun 2021 menjadi pelecut semangat untuk semakin meningkatkan performa di tahun 2022.

Selanjutnya, Jaksa Agung menyampaikan pada tahun 2022 pemerintah telah menetapkan tema rencana kerja yaitu melanjutkan pemulihan ekonomi nasional dan reformasi struktural. Menyikapi rencana pemerintah tersebut, Kejaksaan telah menetapkan beberapa “rencana program prioritas kejaksaan tahun 2022” antara lain:

Meningkatkan dukungan kepada pemerintah dalam program penanganan Covid-19 baik melalui pendampingan, pengawasan dan kegiatan yang berorientasi pada pencegahan.
Melanjutkan dukungan kepada pemerintah dalam menyukseskan program pemulihan ekonomi nasional sebagaimana telah diamanatkan oleh pemerintah.

Meningkatkan dukungan kepada pemerintah untuk mendorong percepatan investasi dan mempermudah kemudahan berusaha di Indonesia.
Melanjutkan pembangunan akses keadilan bagi masyarakat.
Menghadirkan penuntutan berdasarkan hati nurani serta diskresi penuntutan dengan memperhatikan kearifan lokal dan nilai keadilan yang hidup dan berkembang di masyarakat.Melaksanakan penegakkan hukum tindak pidana korupsi yang berorientasi dan fokus kepada kejahatan yang merugikan perekonomian negara.

Berkomitmen melakukan penuntasan perkara HAM yang berat berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku.Percepatan terwujudnya Kejaksaan Digital.
Mewujudkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan melalui optimalisasi peran dan fungsi serta penguatan kelembagaan sebagai tindak lanjut pelaksanaan perubahan atas undang-undang Kejaksaan.

Supriyadi/Nur/red.tr

Berita Terkait

Top