UPTD PTSI Disperindag Provinsi Banten, Fasilitasi Sertifikasi Halal Untuk Produk IKM


Serang kota,tangraya

UPTD PTSI Disperindag Provinsi Banten secara konsisten mendukung para pelaku industri kecil menengah (IKM) untuk meningkatkan kualitas produk yang dihasilkan.

Salah satunya melalui fasilitasi bagi sertifikasi halal untuk produk IKM. Melalui langkah ini, IKM berpeluang meningkatkan daya saing produknya, baik di kancah domestik maupun global, terutama di sektor industri pangan.

“Mengingat pentingnya peran IKM pangan, pemerintah terus mendorong pengembangan sektor strategis tersebut agar semakin kompetitif, salah satunya melalui program fasilitasi halal pada produk IKM pangan,” papar kepala kantor UPTD PTSI Disperindag Tb. Mochamad Kurniawan,SE.,MM, Kamis, (23/12/21).

Kepala Balai UPTD PTSI PROVINSI BANTEN menyampaikan, pada tahun 2021, pihaknya telah memfasilitasi pemberian sertifikat halal kepada 62 pelaku IKM dua angkatan.

Ada pun IKM yang difasilitasi dari seluruh Kabupaten Kota Provinsi Banten, Kota Serang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon dan Kabupaten Pandeglang.

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), semua produk makanan wajib mencantumkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama.

“Sesungguhnya kewajiban bersertifikat halal ini bukan merupakan beban, tetapi merupakan salah satu unsur pengungkit dalam peningkatan daya saing, termasuk bagi sektor IKM,” jelas kepala kantor UPTD PTSI Disperindag, Tb. Mochamad Kurniawan,SE.,MM.

Roy/tangraya

Berita Terkait

Top