PARA kepala desa di Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengancam turun ke jalan menggelar aksi


Bandung, tangraya

Mau di turunkan 10.000 yang tergabung kades dan masyarakat. Para Kades se-Bandung akan turun lebih besar lagi, akan Demo ke kantor Gubenur Bandung, agar pilres No. 101, 104, 105. banyi pasal 104 justru memberatkan pada kepala desa yang mengunakan anggaran Dana Desa (DD), jumat (17/12)

PARA kepala desa di Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengancam turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa menolak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 tahun 2021 tentang penggunaan Dana Desa (DD). Mereka menuntut Perpres 104 tahun 2021 dibatalkan.

Rencananya, sebanyak 165 kepala desa dari KBB bakal bergabung dengan para kades dari Provinsi Jabar dan Banten, untuk menggelar aksi di gedung DPR RI dan Istana Negara Presiden.

“Kami akan ikut turun aksi seluruh kepala desa di KBB. Kalau untuk kades baru atau yang masih penjabat (Pj) diwakili oleh sekdes atau perangkat desanya,” kata Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) KBB, Ahmad Soleh saat dihubungi, Dirinya menilai Perpres Nomor

Dirinya menilai Perpres Nomor 104 yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo pada 29 November lalu itu terkesan menghilangkan otonomi desa.

Pasalnya, penetapan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dalam musyawarah desa (Musdes) menjadi mentah akibat terbitnya aturan itu.

“Kan APBDes sudah dibuat, sudah ditetapkan, tiba-tiba muncul aturan itu. Percuma ada otonomi desa. Jadi kepala desa sepakat, minta agar aturan itu dicabut atau revisi,” sambungnya.

Dijelaskannya, Perpres 104 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo itu menentukan sebanyak 4 poin penggunaan Dana Desa tahun Anggaran 2022.

Dari keempat poin itu di antaranya, program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa nominalnya sudah ditentukan paling sedikit itu 40 persen.

Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen, dan Dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) itu paling sedikit 8% dari total alokasi Dana Desa yang diterima oleh setiap desa, dan program sektor prioritas lainnya.

Dari empat poin penggunaan DD yang telah ditentukan pemerintah pusat melalui Perpres 104 tersebut, Pemerintah Desa mengelola sisa sebesar 32 persen.

Dana alokasi yang diprotes keras oleh para Kepala Desa yaitu pada penggunaan DD untuk bantuan langsung tunai paling sedikit 40 persen.

“Itu sangat memberatkan di tengah APBDes sudah disahkan. Apalagi ada janji politik kepala desa baru, untuk merealisasikannya ke masyarakat,” tandasnya

supriyadi/tr

Berita Terkait

Top