Dewan Penasehat MIO-INDONESIA Bersama Pimred Media Aneka Fakta Sambangi Kasubbid Paminal Bid Propam Polda Banten
SERANG, TANGRAYA
Pimpinan Redaksi dan Dewan Redaksi www.anekafakta.com Eva Andriyani bersama Lilik Adi Goenawan.S.Ag menyambangi Polda Banten untuk bersama menjalin sambung rasa bersama AKBP Jose DC Fernandes, S.I.K.yang merupakan seorang Perwira Menengah Polri dan menjabat sebagai Kapsubbid Paminal Bidpropam Polda Banten (13/12/2021) .
AKBP. Jose DC Fernandes.S.I.K. pria asal Timor Timur pria asal Timor-Timur adalah lulusan Akpol 2001 serta memiliki pengalaman dalam bidang reserse dan kini selaku Kasubbid Paminal Bidpropam Polda BantenDewan Penasehat MIO-INDONESIA Bersama Pimred Media Aneka Fakta Sambangi Kasubbid Paminal Bid Propam Polda Banten
Dalam suasana perbincangannya banyak memberikan wejangan, baik terkait tentang Kode Etik jurnalistik dan Kode Etik Kepolisian yang mana hukumnya wajib di jalankan bagi profesi wartawan dan Aparat Kepolisian ketika menjalankan tugasnya.”kata Jose DC Fernandes.S.I.K.
“Jika ada seorang oknum wartawan yang melanggar hukum, tentunya bukan perusahaan Medianya yang salah tapi oknum wartawannya yang melanggar hukum dan kami tak bisa mengintrrvensi tugas tim penyidik kepolisian, tentunya akan di proses sesuai hukum yang berlaku di Negara kita,” tegasnya.
AKBP. Jose DC Fernandes.S.I.K, melanjutkan begitu pula dengan Pihak Kepolisian yang melanggar Kode Etik, tentunya bukan Institusinya yang salah tapi pada oknum anggota polisinya dan itu baru ranah Paminal sebagai satuan yang mengurusi terkait ada atau tidaknya pelanggaran tersebut,” ujarnya
“Terima kasih pada Bu Eva dan rekan – rekan Tim Investigasi Media yang telah bersinergi dengan anggota kami dalam memberikan informasi dan fakta kejadian di Pergudangan Surya Balaraja, kami akan segera menindaklanjuti laporan yang di sampaikan pada hari Sabtu,11 Desember 2021” kata AKBP Jose DC Fernandes.S.I.K.
Sementara itu menurut Lilik Adi Goenawan.S.Ag selaku Dewan Redaksi Media www.anekafakta.com, saat memberikan penjelasannya terkait temuan tim Investigasi Awak Media di Pergudangan Surya Balaraja Blok E.22, mengatakan
“Hal ini harus segera di “Clearkan” karena pada tanggal 18 November 2021 ada temuan tim investigasi ada oknum pihak Bea cukai, Oknum TNI dan Oknum wartawan yang ditahan selama 3 hari dan telah mendapatkan penangguhan penahanan agar jangan sampai terjadi salah penafsiran.” ucapnya
Hal ini muncul untuk meluruskan duduk persoalan tentang adanya Riliies resmi dari Bid Humas Polda Banten terkait temuan kami dan disitu tak tertulis siapa saja Oknum Beacukai, Oknum TNI dan Oknum Wartawan yang membuat kegaduhan di Blok.F.10 dan mengapa setelah Perwira Paminal Polda Banten menemui Kami, pemberitaan di media itu muncul,” jelasnya
“Jujur kami merasa dirugikan atas kejadian tersebut dan malah ada bukti yang kami pegang Rekaman suara Perwira Polisi yang mengatakan seolah – olah wartawati kami (red.Eva) telah diduga memeras seorang pengusaha sebesar 1 Milyar,” tegasnya.
“Oleh karena itu untuk menjaga hubungan yang sudah terjalin Harmonis antara Pers dan Polri khususnya di wilayah hukum Polda Banten, suatu kewajiban dan tanggung jawab kita bersama untuk sama – sama Istiqomah dan kembali bersatu, bersinergi, membangun tali silaturahmi yang lebih baik lagi, apalagi kita ketahui saudari Eva sudah beberapa kali menerima penghargaan Wartawan Terbaik Polda Banten,” pungkas Lilik Adi Goenawan.S.Ag yang juga sebagai salah satu Dewan Penasehat Media Independen Online – Indonesia Provinsi Bali
(Ari Ariyanto/TANGRAYA)