Kelurahan Blendung Terindikasi menerima uang suap sebesar 300 juta Di saat pembebasan lahan moda transportasi bandara Soetta
Tangerang kota, tangraya
Indikasi penerimaan uang suap sebesar Rp 300.000.000,- ( Tiga Ratus Juta Rupiah ), yang di serahkan ke Oknum kelurahan Blendung di dapat dari rekaman pembicaraan Narasumber dengan korban yang lahan nya di ambil untuk Rel kereta Api jalur Bandara.
Disaat Pihak kelurahan Blendung Kecamatan Benda kota Tangerang menjadi panitia pelaksana pembebasan lahan untuk pembangunan moda transportasi Rel kereta api jalur Bandara Soeta tahun 2015.
Ahli waris yang lahan nya terpakai untuk pembuatan jalur tersebut merasa di rugikan karena tidak pernah merasakan mendapatkan pembayaran ganti rugi atas lahan nya sampai saat ini, Jum’at 03/12/2021.
Dari hasil temuan investigasi di lapangan di dapat rekaman percakapan antara Nara sumber dan korban, di ketahui adanya kecurangan dari mafia tanah kepada pihak kelurahan Blendung untuk melakukan perubahan data penerima ganti rugi tersebut.
Dalam rekaman juga jelas sekali terdengar, ada uang yang di berikan ke pihak kelurahan Blendung sebesar Rp. 300.000.000,- ( Tiga Ratus Juta Rupiah ).
Saat awak media meng konfirmasi kepada ketua DPD Akrindo Prov Banten Franky S Manuputty yang juga sebagai penerima kuasa dari ahli waris, mengatakan sangat menyayangkan para pihak dari institusi pemerintahan baik kelurahan Blendung kota Tangerang.
BPN kota Tangerang, juga PT KAI dalam melaksanakan tugas dan fungsi nya, sama sekali tidak teliti, dan ini harus diberantas sesuai dengan instruksi presiden republik Indonesia Ir. Joko Widodo, bahwa tidak boleh ada yang mem beckup, para mafia Tanah tersebut.
Team (Akrindo/supriyadi/tr)