Diduga Sengaja Aliran Listrik Stadion Mini Panongan “Loss Watt”
Panongan, tangraya
Beban Perusahaan Listrik Negara (PLN) semakin hari semakin naik. Kenaikan hargapun terus dibebankan kepada masyarakat. Sementara pencurian listrik yang terjadi di sejumlah Fasilitas milik Pemerintah Daerah terkesan “Sekareb Dhewek” (red.Semaunya), rabu (17/11)
Seperti halnya yang terjadi di Stadion Mini yang berada di Desa Serdang Kulon, Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang yang dibangun pada Tahun Anggaran 2018 senilai kurang lebih 4,4 Milyar harus di nodai dengan adanya pencurian penggunaan listrik
Hal itu diungkapkan H.Retno Juarno selaku Ketua LSM KOMPAK (Komunitas Masyarakat Pemberantas Korupsi) Kabupaten Tangerang yang membeberkan temuannya kepada Awak Media (17/11/2021)
“Silahkan cek, jika teman – teman (red.Awak Media) tidak percaya. Disitu jelas, dan sangat disayangkan fasilitas umum milik Pemerintah Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang, harus ternoda oleh adanya penggunaan listrik tanpa Alat Ukur Meter atau kWh, itu sama saja dengan pencurian listrik terang – terangan,” tegasnya
“Sama saja ini memberikan contoh yang kurang baik untuk masyarakatnya sendiri.
Mereka sengaja telah menyambung listrik langsung dari tiang listrik, tanpa menggunakan Kilo Watt Hour (KWH) milik PT PLN (Persero),” ungkapnya
Berdasarkan informasi yang dihimpun Awak Media, pihak Kecamatan Panongan sendiri sudah berulang kali melayangkan Surat resmi kepada Dinas Tata Ruang Kabupaten Tangerang, tapi kini terkesan saling lempar tanggung jawab. Padahal kita ketahui bersama setiap pembangunan fasilitas gedung atau pun sarana yang dibiayai oleh anggaran APBD Kabupaten Tangerang, tentunya ada juga Anggaran untuk pemasangan instalasi listriknya,” jelasnya
Bahkan hal ini tidak menutup kemungkinan terjadi pula di kantor – kantor atau fasilitas milik Pemerintah Daerah yang ada di Kecamatan – Kecamatan lainya,” ujarnya
Kasihan warga masyarakat lainnya yang membayar listrik secara normal kepada PLN. Tapi pencurian listrik seperti ini kok dibiarkan, bahkan fasilitas Pemerintah lagi,” ujarnya
Selain itu menurut H.Retno Juarno, juga menjelaskan, bagaimana jika terjadi konsleting listrik, secara otomatis warga sekitar tidak dapat mematikan listrik langsung, Karena aliran listrik harus diputus dari tiang,” tukasnya
“Rencananya saya akan meminta agar seluruh fasilitas milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang diperiksa dan di Audit secara detail, karena disini jelas ada lepas kontrol dan saling lempar tanggung jawab (red.Pihak Kecamatan dan Dinas Tata Ruang) yang seharusnya bukti pembayaran, perawatan serta penggunaannya juga harus jelas,” ucapnya
“Kami dalam waktu dekat akan melayangkan Surat Laporan tersebut kepada Kejaksaan Negeri dan KPK, karena tindakan “Loss Watt” atau Pencurian Listrik milik Negara ini telah jelas melnggar Undang – Undang Ketenaga listrikan Nomer 30 Tahun 2009 pasal 51 (ayat 3),” pungkas Retno Juarno
(Ari Ariyanto/Sarman/tangraya)