Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menggelar program Relaksasi BPHTB dan PBB-P2.
Tangerang kota, tangraya
Berinduk dan merujuk pada Peraturan Walikota Tangerang Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2.
Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menggelar program Relaksasi BPHTB dan PBB-P2.
Kepala Bapenda Kota Tangerang, yaitu Kiki Wibhawa mengatakan, relaksasi yang dimulai dari tanggal 18 Oktober – 31 Desember 2021 ini adalah merupakan relaksasi periode ketiga yang dilakukan oleh Pemkot Tangerang kepada para wajib pajak. Dengan pengurangan 10% dari BPHTB terutang, pengurangan tunggakan PBB-P2 tahun pajak sebelum 2021 sebesar 10% dan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 piutang.
“Relaksasi yang dilaksanakan merupakan bentuk dan wujud hadirnya kami
selaku (Pemkot Tangerang) untuk memberikan insentif keringanan kepada para wajib pajak agar tetap bisa membayar pajak di tengah situasi masih dalam kondisi pandemi covid-19 seperti saat ini,Dan kami ingin mengoptimalisasikan kembali terkait pajak daerah khususnya di BPHTB dan PBB-P2.
ujar kaban BAPENDA yaitu Pak kiki wibhawa saat ditemui di Kantor Bapenda Kota tangerang yang beralamat di dalam kawasan perkantoran pemerintahan kota tangerang(Puspem Kota Tangerang), senin (18/10/21).
Untuk mendapatkan program relaksasi ini, para wajib pajak harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, Seperti, proses input oleh PPAT/PPATS pada sistem BPHTB Online, Pembayaran, kemudian Penomoran, dan Penandatanganan bukti peralihan hak atas tanah pada periode masa berlaku Perwal Nomor 96 Tahun 2021.
“Jadi, untuk transaksi yang diberikan penomoran di luar masa berlaku Perwal ini akan dikenakan kurang bayar dengan penerbitan surat ketetapan pajak daerah kurang bayar kepada PPAT/PPATS,” lanjut Kiki.
Raja indra/heri/tr