KPU Kota Tangerang Gelar Rapat Koordinasi Rekapitulasi PDPB Bulan Agustus 2021.
Tangerang kota, tangraya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang telah melaksanakan Rapat Koordinasi Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Agustus pada Hari Kamis (02/09/2021), bertempat di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang, Pukul 13.00 WIB. Rapat ini diikuti oleh para Komisioner KPU dan juga Kasubag serta Staff bagian Program dan Data Sekretariat KPU Kota Tangerang.
Kegiatan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan merupakan kewajiban dari KPU sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dimana tujuan dari pemutakhiran data pemilih Berkelanjutan untuk memperbaharui data pemilih seperti menambahkan pemilih baru yang belum terdaftar di daftar pemilih, mencoret pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat dan memperbaharui atau memperbaiki terhadap perubahan elemen data pemilih. Kegiatan tersebut dilakukan guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilu berikutnya.
Sesuai dengan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 366/ PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tentang Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, Proses DPB yang dilakukan KPU Kota Tangerang dilaksanakan secara terus menerus dan Rekapitulasi hasil update data pemilih berkelanjutan dilaksanakan secara internal setiap akhir bulan dan secara periodik setiap tiga bulan sekali dilakukan Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan instansi terkait. Hasil dari rekapitulasi DPB disampaikan kepada Disdukcapil Kota Tangerang, Bawaslu Kota Tangerang, Partai Politik (Parpol) tingkat kota serta diumumkan di web KPU Kota Tangerang.
Ketua KPU Kota Tangerang, Ahmad Syailendra mengatakan bahwa rangkaian Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) merupakan bagian dari ikhtiar KPU dalam Updating data untuk menjadi lebih baik lagi.
“Kami akan terus berupaya melibatkan seluruh stakeholders untuk memberikan yang terbaik. Khususnya data pemilih yang semakin berkualitas, selain pengurus Partai Politik dan masyarakat, kami harapkan dapat memberikan masukan dan tanggapan melalui layanan aplikasi yang sudah kami buat, yaitu INDAP (information data Pemilih). Selain itu, dalam waktu dekat kami akan meluncurkan layanan Aplikasi secara online untuk dapat mengecek sudah terdaftar atau belum bagi Masyarakat Kota Tangerang,” ujar pria yang akrab disapa Indra.
“Tanpa adanya dukungan dari seluruh pihak, kurang sempurna proses PDPB ini. Maka dari itu, mari bersama memberikan yang terbaik untuk data Pemilih yang akurat menyongsong Pemilu Serentak Tahun 2024,” tambah Indra, Sabtu (04/09/2021)
Adapun hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan periode Agustus 2021 meliputi jumlah pemilih Baru 94, pemilih TMS Meninggal 1.219, Pemilih pindah keluar 176, Pemilih ganda 9, dan jumlah akhir pemilih hasil pemutakhiran data pemilih Bulan Agustus 2021 adalah 1.176.572 pemilih, yang terdiri dari 586.316 Laki-Laki dan 590.256 Perempuan.
Untuk melaksanakan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini, KPU Kota Tangerang bekerja sama dengan instansi terkait untuk mendapatkan masukan terhadap update data pemilih. Bagi warga Kota Tangerang diharapkan dapat memberikan masukan berupa: Perubahan Elemen Data Pemilih, Pemilih Yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), serta juga Pemilih Baru atau Pemula yang sudah memenuhi syarat namun belum terdaftar dalam Daftar Pemilih. Masukan dapat disampaikan melalui aplikasi INDAP (information data Pemilih).
Hal yang sama juga menjelas, Ahmad Subhan Komisioner KPU Kota Tangerang Divisi Program dan Data, Ahmad Subhan. Bahwa Proses Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan periode bulan Agustus ini kita masih melakukan rekapitulasi secara internal, berdasarkan Surat KPU RI 366. untuk KPU Kab/kota melakukan rekapitulasi setiap bulan secara internal. Dan untuk Proses Pemutakhiran Daftar Pemilih ini kita masih terus meningkatkan koordinasi dengan beberapa instansi untuk memperoleh data pemilih, baik yang belum terdaftar, perubahan data, meninggal dunia, dan pindah domisili baik pindah keluar dari kota Tangerang maupun pindah masuk dari luar kota Tangerang. Jelasnya.
“Alhamdulillah responden kita ada peningkatan, baik yang melakukan pelaporan secara online maupun secara offline. Pelaporan secara online bisa mengakses via Whatsapp bernama INDAP (INFORMASI DATA PEMILIH) dengan nomor:
081284767067,” pungkasnya. (Roy/tr/henry)