Dengan kelapan dan susahnya hidup di masa pandemic, banyak cara mencari uang untuk menipu
Tangerang kab, tangraya
Dengan kelapan dan susahnya hidup di masa pandemic, banyak cara mencari uang untuk menipu dan merayu. Suherwin (40) dan Muslifah (45), penipu bermodus iming-iming lowongan kerja dibekuk jajaran Polsek Balaraja, Polresta Tangerang. Dalam menjalankan aksi tipu-tipu itu, kedua tersangak berhasil meraup keuntungan mencapai ratusan juta.
Kapolsek Balaraja Kompol Gede Prasetia Adi Sasmita menjelaskan, terungkapnya kasus penipuan berkedok perekrutan tenaga kerja ini berawal dari laporan laporan salah seorang korban pada 19 Agustus 2021 lalu, dimana disebutkan korban sudah membayar uang sebesar Rp13 juta kepada para tersangka. Namun, pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah terhujud.
“Merasa telah tertipu, korban bersama orang tuanya melapor ke Polsek Balaraja dengan menyertakan bukti pembayaran,” jelas Gede berdasarkan keterangan tertulisnya, Kamis (26/8/2021).
Dari hasil pemeriksaan korban, saksi dan barangbukti, lanjut Gede, Satreskrim Polsek Balaraja menangkap tersangka Suherwin dirumahnya di Kampung Pabuaran, Desa Merak, Kecamatan Sukamulya tanpa perlawanan.
“Setelah diminta keterangannya, tersangka Suherwin mengaku perbuatannya. Dan diketahui, aksi tipu-tipunya bersama tersangka ini Bersama seorang perempuan bernama Muslifah,” tuturnya.
Mendapatkan keterangan itu, kata Gede, tim Satreskrim Polsek Balaraja langsung bergerak ke rumah tersangka Muslifah di wilayah Kecamatan Curug. Namun tersangka Muslifah tersebut sudah melarikan.
“Setelah dilakukan pencarian, tersangka Muslifah berhasil ditangkap ditempat persembunyian,” ungkapnya.
Gede menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keduanya. Diketahui bahwa, kedua tersangka ini sudah berhasil menipu sebanyak 17 orang dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan, karena kami menduga masih banyak korban dari kedua pelaku. Yang baru ketahuan terdapat 17 korban,” pungkasnya. (roy/tr/imron)