Wacana penyatuan kembali Organisasi Advokat Peradi kembali mencuat ke publik. Adalah Otto Hasibuan, Ketua Umum Peradi
Jakarta, tangraya
Wacana penyatuan kembali Organisasi Advokat Peradi kembali mencuat ke publik. Adalah Otto Hasibuan, Ketua Umum Peradi yang kembali menginisiasi untuk merealisasikan wacana itu dengan mengirimkan surat pada Juniver Girsang Ketum Peradi SAI dan Luhut M.P. Pangaribuan Ketum Peradi RBA yang berisi ajakan untuk mengadakan Munas bersama.
Kesepakatan penyatuan Peradi sebenarnya sudah disetujui oleh ketiga Ketum yaitu Prof. Fauzi Hasibuan, Juniver Girsang dan Luhut M.P Pangaribuan pada Februari 2020. Lebih dari satu tahun setelah kesepakatan itu, rupanya mereka belum berhasil untuk melakukan Munas. Padahal yang disepakati di hadapan Menko Polhukam dan Menkumham, adalah penyatuan Peradi harus melalui Munas.
“Ada kendala karena Anggaran Dasar Peradi mempunyai aturan sendiri (untuk Munas), tiba-tiba dari pihak Juniver Girsang meminta agar Munas ini dengan cara one man one vote. One man one vote ini tidak dikenal dalam Anggaran Dasar Peradi,” ungkap Otto dalam forum dialog nusantara petang yang tayang di Nusantara TV, Selasa (24/8/2021).
Otto mengatakan, Anggaran Dasar Peradi tidak menghendaki pemilihan Ketua Umum melalui mekanisme one man one vote, melainkan melalui mekanisme utusan/perwakilan tiap DPC. Akan tetapi lanjutnya, utusan yang dikirim DPC untuk mengikuti Munas telah dipilih secara one man one vote oleh seluruh anggota di masing-masing DPC.
“Jadi tidak otomatis DPC itu mempunyai kewenangan untuk mewakili di dalam Munas, tetapi wakil yang dipilih ke Munas itu dipilih secara one man one vote di cabang masing-masing. Sehingga di Munas itu tidak lagi berkumpul sampai 60 ribu (anggota Peradi),” kata dia. (wirson/tangraya/probuana)