Apresiasi “HAFIDZ HALIM, SH & PARTNER Atas Hadirnya Dr.Seno Memberikan Pandangan Hukum di PN Kota Baru.
Apresiasi “HAFIDZ HALIM, SH & PARTNER Atas Hadirnya Dr.Seno Memberikan Pandangan Hukum di PN Kota Baru.
Kota baru, Tangraya
Bagi warga pengamat peradilan, Besok di Pengadilan Negeri Kotabaru kami Hadirkan Pakar Hukum Ahli Pidana Asst Prof Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H., CPCLE untuk memberikan Pandangan Hukum terhadap Klien kami H. Bahani yang didakwa dengan Dakwaan Alternativ :
Pasal 104 Jo Pasal 6 Ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf i UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Lebih lanjut “HAFIDZ HALIM, SH , sedikit informasi beliau Dr.Srno juga adalah salah satu Ahli Pidana yang memberikan surat Amicus Curiae atas Dakwaan terhadap Klien kami Ubay & Marlin yang di Dakwa Melanggar Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika saat sidang.
Pembuktian sebelumnya dan tidak terlepas bantuan beliau pula Alhamdulillah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru menerima Pembelaan Tim Penasehat Hukum melalui bendera M. HAFIDZ HALIM, SH & PARTNER dengan membebaskan Kedua Terdakwa dengan Putusan terbukti meyakinkan tidak bersalah.
Sambung “HAFIDZ HALIM, SH menjelaskan Asst Prof Dr. Dwi Seno Wija narko, SH. MH. CPCLE bukan hanya sebatas Abang kami namun juga beliau adalah Guru bagi kami, sebelum kami menjadi seorang Advokat beliau telah mengukir sejarah di Pengadilan Negeri Kotabaru pada tahun 2017.
Dan sebagai Pengacara dari Mas Tyo yg didakwa Pasal Penggelapan namun berkat Bantuan beliau Mas Tyo mendapat putusan yang adil yaitu Terbukti tidak Bersalah ” tutup nya .
Lebih lanjut “HAFIDZ HALIM, SH , sedikit informasi beliau Dr.Srno juga adalah salah satu Ahli Pidana yang memberikan surat Amicus Curiae atas Dakwaan terhadap Klien kami Ubay & Marlin yang di Dakwa Melanggar Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika saat sidang. (prayitno/mp/henry/tr)