Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tangsel Abdul Rojak menyambut baik adanya pelonggaran


Tangerang selatan, tangraya

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tangsel Abdul Rojak menyambut baik adanya pelonggaran Pemerintah Kota Tangerang Selatan kembali membolehkan masjid dan tempat ibadah lain untuk beroperasi selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang baru diperpanjang hingga 16 Agustus 2021 mendatang.

Peraturan tersebut tertuang pada Surat Edaran Wali Kota Tangsel Nomor 443/2785/Huk tentang perpanjangan PPKM Level 4 yang diterbitkan pada Selasa, 10 Agustus 2021 kemarin.

Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tangsel Abdul Rojak menyambut baik adanya pelonggaran dalam tempat ibadah. Kami juga kompak bersama Pemkot Tangerang Selatan, agar para muslim beribadah di berikan kelonggaran.

Tidak tertutup kemungkinan, Kok Orang ibadah di larang. Selagi mereka mematuhui aturan prokes, tidak masalah kan. Artinya, dengan demikian masyarakat kembali dapat beribadah dan lebih mendekatkan diri kepada Sang Pencipta.

“Sangat menyambut baik dengan dibukanya kembali masjid dan rumah ibadah lain. Mudah-mudahan masyarakat dapat semakin mengoptimalkan untuk berdoa, berdzikir, memohon supaya COVID-19 ini cepat berlalu,” jelas Rojak saat dihubungi, Rabu, 11 Agustus 2021. Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Tangsel Abdul Rojak menyambut baik adanya pelonggaran. (hery/henry/tr/tn)

Berita Terkait

Top