Bakesbangpol Beri Pembinaan Peningkatan Manajemen Ormas Kabupaten Tangerang.
Tangerang, tangraya.com
Acara pembinaan peningkatan manajemen ormas diselenggarakan di gedung Istana Nelayan Tangerang, 22/8/2024.
Dari berbagai Organisasi Kemasyarakatan ( Ormas), Yayasan, LSM, dan Perkumpulan wartawan, salah satu Organisasi Ikatan Wartawan Online Indonesia ( IWO-I ) ikut hadir dalam undangan Bakesbangpol Kabupaten Tangerang.
Hadir sebagai narasumber PRAYOGO HERI CAHYONO, SE., MM dari Analis Kebijakan Ahli Madya Subdirektorat Kemitraan dan Pemberdayaan Ormas Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, ADE LUTIFANTO. SH. dari Badan Kesbangpol Provinsi Banten.
HANI HASANAH. S, Pi., MM. Organizational Management & Critical Issues.
Prayogo Heri Cahyono, didepan para undangan memaparkan mengenai “Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Peningkatan Manajemen dan kerangka pikir Ormas dalam pemerintahan demokratis serta peraturan perundang-undangan.
Prayogo mengatakan, sebelum pada masa orde baru ada yang namanya paket undang- undang politik.
Menurut Ade, bahwa ada 5 paket UU politik yaitu, UU parpol, UU pemilu, UU pilpres, UU pilkada, dan salah satu terkait UU Ormas.
5 Undang-undang ini setiap 5 tahun sekali Undang-undang itu pasti akan berubah terkait kondisi kekinian bersifat berkumpul atau pun dalam hal berbangsa dan bernegara.
Mengenai UU nomor 17 tahun 2013 ini tidak pernah berubah dalam setiap periode 5 tahun,
Karena setiap mau adanya perubahan ada penolakan dan subtansi-subtansi yang sampai nanti tidak ada kesepakatan terhadap pemerintah.
Maka atas perintah Presiden, undang-undang nomor 17 tahun 2013 sah digunakan melalui kesepakatan Kemendagri, Kementerian luar negeri, Kemenkumham, Kemensos dan Kemenag mewakili Presiden
Untuk di sahkan melalui DPR RI menjadi undang-undang Ormas yang sudah disahkan oleh pemerintah.
“Kemudian Undang-undang nomor 17 tahun 2013 ini melalui perjalanan dan proses yang sangat panjang, maka UU nomor 17 tahun 2013 ini sudah sangat demokratis,” kata Prayogo.
Lebih lanjut Prayogo, menjelaskan tentang mekanime aturan perijinan Ormas, melalui badan hukum tetap dan Surat Keterangan Terdaftar ( SKT ) Bakesbangpol, dan jika memilih badan hukum tetap tidak perlu SKT.
Bedanya badan hukum tetap dan SKT, kalau Ormas memiliki badan hukum tetap tidak perlu mengajukan pendaftaran ulang.
Tetapi kalau SKT setiap 5 tahun sekali harus mendaftar ulang, jekasNya.
Selanjutnya Ade Lutifanto SH dari Badan Kesbangpol Provinsi Banten, juga memberi penjelasan lebih lanjut soal peningkatan manajemen organisasi kemasyarakatan.
Ade membahas materi Ormas dalam UU 1945 pasal 28c ayat 2, pasal 28e ayat 3, pasal 28j ayat 2 sebagai rangkuman penjelasan.
“Setiap orang dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata.
Untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,
Nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”, ujar Ade.
Masih diruang yang sama, HANI HASANAH, S, Pi., MM. dari Universitas Islam Syekh-Yusuf, mengutarakan tentang Organizational Manajemen & Critical Issues mengatakan Organisasi itu membutuhkan kemampuan..!
Kemampuan itu harus dikembangkan dan memiliki pemimpin visioner, tidak hanya memberdayakan audiensnya, tetapi juga memberdayakan dirinya sendiri.
“Hanya pada waktu yang tepat dengan pemimpin yang tepat dan audiens yang tepat, strategi dapat menjadi visi dan kepimpinan dapat menjadi visioner”, jelasnya.
( Liber S. )