LSM trantib sempat meyorot tentang perumdam Lebak, Banten bahwa kurupsi harus di tindak tegas.
Lebak, tangraya.com
Pihak kejaksaan akan kembangkan kadus ini sampai pihak pengadaan barang dan jasa.
Untuk tersangka sudah ada datanya, ada sekitar 5 orang lagi selain penguna anggaran.
Disampung itu, dugaan menejer operasional juga terlibat, dalam tender.
Irfano selaku pihak penyidik kejaksaan negeri ( Kejari) Lebak, Banten, akan menangkap lagi sekitar 5 orang.
“Kami sudah dapat dari keterangan saksi-saksi dan dari data dukumen lelang penguna anggaran perusahaan”, katanya Irfano.
Kata Irfano, kasus ini sudah di tangani serius dalam menuntaskan tindak korupsi.
Dua bulan Oktober 2024 akan datang sudah di siapkan sidang, jika tidak ada halangan.
Menurut informasi, bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Banten, mengusut dugaan korupsi penyertaan modal di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Multatuli.
Salah satu yang diusut terkait mark up anggaran perbaikan pompa air, rencana mau di alihkan untuk menambah debit air.
Ternyata tetap saja pompa air tidak sesuai rencana dan ukuran tender.
“Dugaan salah satunya mark up perbaikan pompa”, tuturnya, dikutip berbagai media.
Kemudian, ada kegiatan yang tidak dilaksanakan, padahal di RKAP (rencana kerja dan anggaran perusahaan) ada.
Kemudian, soal penunjukan pihak ketiga yang tidak
Kemudian, soal penunjukan pihak ketiga yang tidak sesuai regulasi,” kata Kasie Pidsus Kejari Lebak Irfano Rukmana Rachim kepada wartawan, Kamis (8/8/2024).
Dia menjelaskan
penyertaan modal yang diselidiki senilai Rp 15 miliar pada anggaran 2020.
Irfano menerangkan, anggaran untuk perbaikan 15 pompa sebesar Rp 2,9 miliar dinilai janggal karena bisa digunakan untuk membeli unit pompa baru.
LSM trantib sempat meyorot tentang perumdam Lebak, Banten bahwa kurupsi harus di tindak tegas.
Drs. ANWAR LSM Trantib, semua kasus korupsi pihak kejaksaan harus serius menangani, karena kasus korupsi bentuk tindakan kriminal dan juga kejahatan anggaran negara.
“Kami berharap pada pihak kejari lebak, benar-benar di usut tuntas, karena korup kejahatan sudah terorganisir, penjahat ulung bila perlu gunakan pasal berlapis-lapis”, tuturnya Anwar.
(Henry / jaja)