ROHAMAN MANTAB KADES DESA KOHOD PAKUHAJI MEMBUAT SURAT GARAP TANAH LAUT DAPAT 700 RIBU MENJADI TERDAKWA .


Tangerang, tangraya.com

Surat garap bisa di perpanjang, setiap ganti kepal Desa surat garap laut di perpanjang sampai 6 kali ganti kades 6 kali di perpanjang, rabu (05/06).

Terakir surat garap di perpanjang oleh Kades Arsin yang menjabat sampai saat ini, jadi kades.

Surat garap laut abis berlaku selama kades yang menjabat abis jabatanya.

Pemilik surat garap memperpanjang sama kades yang baru. Saksi Rohaman menjabat kades 2003sampai 2008, berganti kades umayah.

Menjabat yang ke dua kalinya berakhir 2017. Surat garap di kelurakan 74 surat dari blok 1 sampai blok 3 berbentuk laut.

Sedangkan tanah perhutani di garap oleh orang orang Hendra dan hengky, surat garap tidak tau tujuanya”, ujar Rohaman.

Surat garap di buat atas permintaan terdakwa Hengky dan Hendra.

“Kesaksian kades Arsin di ruang sidang bohong yang mulia”, ujar saksi Rohaman dalam persidangan.

Surat garap ada 74 yang di keluarkan oleh mantan Kades Rohaman di hadapan majelis hakim.

Sedangkan tanah perhutani ijinya saksi Rahaman tidak tahu.

Berdasarkan undang-undang agraria 1993 saksi Rohaman berani mengeluarkan surat garap yang masih berbentuk laut seluas 550 hektar.

Surat garap yang di keluarkan tidak ada yang di kelola.

Proyek Pengurukan tanah saat ini milik pengembang PIK.

PT Sedayu, saksi Rohaman mantan kades untuk pembuatan surat dapat 700 Ribu.

Sebagai kades ketidak ketahuan saksi kalau warganya meminta surat garap yang laut di buatkan itu murni.

Karna ketidak tahun saya ujar Saksi Rohaman di hadapan majelis hakim.

Kesaksian Rohaman di bantah terdakwa Hengky.

“Memberikan uang untuk memperpanjang surat garap memberikan uang 700 Ribu benar”, ujar Hengky.

Hendra masalah surat 1 paket milik perhutani 5 hektar tanah timbul berupa tambak dan sebagian abrasi menjadi laut.

prayitno / tangraya

Berita Terkait

Top