Ketika proyek pengadaan komputer itu ada juga tidak tahu tentang pembagian leptop untuk SD dan SMP di sekolah dan Labolatorium Komputer SD/SMP Negeri.


Tangerang, tangraya.com

Diduga pengadaan barang dan Jasa Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Banten ada dugaan korupsi keras, rabu (10/01).

Ketika proyek pengadaan komputer itu ada juga tidak tahu tentang pembagian leptop untuk SD dan SMP di sekolah dan Labolatorium Komputer SD/SMP Negeri.

Speknya juga tidak sesuai dengan item yang di RAB, pada barang dan jasa.

Pihak Kejaksaan Tangerang akan coba menulusuri anggaran pengadaan komputer dan leptop Disdik Kota Tangerang.

LCD dan CPU didalam diduga tak sesuai dengan mereknya dan Labolatorium Komputer SD/SMP Negeri.

Labolatorium Komputer SD/SMP Negeri Pengadaan Peralatan Laboratorium Komputer Tahun 2020 Dan 2021 Disdik Kota Tangerang Dipertanyakan.

Ketika wartawan komfirmasi pada pihak Diddik Kota Tangerang pura-pura dungu dan apa yang di sampaikan wartawan tidak menjawab.

“Kami tanya pada Disdik tak sesuai pertayaan, dan lain jawabannya”, ujarnya Wartawan matapost.com

Menurut Wartawan matapost.com dan mcnnusantara.com, bahwa sebagimana Undang – undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS, dimana salah satu fungsi yaitu melaksanakan kontrol sosial untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, nepotisme maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya.

Kata dia, Kami dari Redaksi Media Online (mcnnusantara.com) dan matapost.com ingin mempertanyakan / Konfirmasi sehubungan dengan realisasi paket pekerjaan Pengadaan Peralatan Labolatorium Komputer SD/SMP Negeri dengan nilai pagu anggaran senilai Rp. 1.830.985.500 TA 2020.

Diduga Disdik dan Pengadaan Peralatan Labolatorium Komputer SD dengan nilai pagu
anggaran senilai Rp. 346.154.000 TA 2021.

1. Berapa unit jumlah komputer tersebut?
2. berapa harga perunitnya ?
3. Apa mereknya ?

Sebelum hal ini kami berikan / publikasikan, kami perlu mendapatkan informasi yang jelas serta akurat
berdasarkan Undang – undang PERS No. 40 Tahun 1999 tentang PERS, serta Undang – undang No. 14 Tahun 2008 tentang Informasi Keterbukaan Publik.

Ketika awak media mempertanyakan perihal surat konfirmasi tersebut kepada Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan Kota Tangerang Totong,

Jawaban yang dikirim melalui pesan WhatsApp justru terkesan gagal paham dan tidak nyambung dengan surat konfirmasi.

Tentunya menimbulkan pertanyaan, dan terkesan ada yang ditutup-tutupi dan tidak transparan terkait anggaran Pengadaan Peralatan Laboratorium Komputer untuk jenjang SDN dan SMPN di Kota Tangerang Tahun 2021.

Sementara itu, Kepala bidang Investigasi LSM Government Againts Corruption & Discrimination (GAC&D) Mangatas Situmorang S.H angkat bicara ketidak paham nya seorang Sekdis Pendidikan tentang UU Pers No 40 dan keterbukaan informasi publik,

Oknum Sekdis Pendidikan terkesan menutup nutupi persoalan yang di duga mengarah ke tindak pidana korupsi yang dilakukan kepala dinas pendidikan pengadaan komputer pada waktu zaman covid 19.

“Seorang pejabat setingkat Sekdis tidak memahami apa itu Keterbukaan Publik sangatlah aneh, atau memang ini benar ada yang ditutup-tutupi. Karena ini menyangkut uang rakyat,” katanya

Kata dia, tentu patut kita dalami lebih jauh terkait realisasi anggaran tersebut dan kami menghimbau aparat penegak hukum untuk segera menyelidik terkait hal ini,”Jelas Mangatas Situmorang S.H di kantornya selasa.

play / tangraya

Berita Terkait

Top