Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kejaksaan Republik Indonesia
Pontianak, tangraya.com
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kejaksaan Republik Indonesia menenggelamkan empat kapal penangkap ikan berbendera Vietnam di perairan Pulau Datok, Kalimantan Barat, karena mencuri ikan di wilayah Indonesia.
“Penenggelaman empat kapal penangkap ikan asing ini, sebagai efek jera kepada para pelaku pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia,” kata Plt Direktur Penanganan Pelanggaran KKP, Nugroho Aji di Pontianak, Kamis.
Dia mengapresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran di Kejaksaan RI atas kerja sama, sinergi dan dukungan dalam memerangi illegal fishing di Indonesia.
Sikap tegas KKP dan Kejaksaan ini sejalan dengan kebijakan dalam memberantas pencurian ikan oleh nelayan asing di laut Indonesia. “Penenggelaman ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pontianak sebagai eksekutor didampingi Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung,” katanya.
Keempat kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam yang dimusnahkan tersebut, masing-masing BV 5248 TS (90GT), BV 5688 TS (80GT), Suria Timur (105GT), dan KG 93255 TS (115 GT).
“Kapal-kapal ini ditangkap oleh aparat Ditjen PSDKP karena mencuri ikan di perairan kita,” ungkap Nugroho.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Masyhudi, menyampaikan bahwa pemusnahan ini dilakukan untuk memberi efek jera terhadap para pencuri ikan di laut Indonesia, dan pihaknya dalam hal ini akan mendukung KKP dalam pemberantasan pencurian ikan. (deni/henri/tr/ant)