4 Tersangka Ditangkap, Kasus Jual Beli Surat PCR Palsu di Bandara Soekarno-Hatta


Tangerang Kota, tangraya

Polres Bandara Soekarno-Hatta mengungkap praktek jual beli surat keterangan antigen dan PCR palsu. Aktivitas ilegal ini dilakukan oleh empat oknum petugas bandara yang bekerjasama dengan sebuah klinik di sekitar bandara.
Polisi menangkap empat pelaku berinisial MSF, S, HF dan AR. “Mereka telah ditetapkan tersangka dan ditahan,” ujar Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Sigit Dany Setiyono, Jumat 25 Februari 2022.

4 tersangka telah melakukan pemalsuan surat keterangan antigen dan PCR palsu ini sejak lima bulan terakhir. “Sejak November 2021-Februari 2022,” kata Sigit.
Dalam rentang waktu itu, mereka telah menerbitkan ratusan surat keterangan tes antigen dan PCR palsu. “Mereka mengincar penumpang pesawat yang membutuhkan surat ini,” ujarnya.
Menurut Sigit, komplotan pembuatan surat palsu, baik tes antigen maupun PCR ini bekerja sama dengan sebuah klinik di kawasan bandara.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Besar Rezha Rahandhi menjelaskan, kasus ini terungkap pada Rabu 23 Februari 2022.

Polisi menerima laporan dari masyarakat tentang jasa pembuatan surat antigen ataupun PCR tanpa pemeriksaan secara klinis terlebih dahulu.
“Pelapor mencurigai seorang security Avsec yang sedang bertransaksi dengan calon penumpang untuk dibuatkan surat antigen,” kata Rezha.
Security Avsec tersebut menawarkan surat antigen palsu untuk digunakan sebagai syarat penerbangan dengan tarif Rp 200 ribu. “Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polres Kota Bandara Soekarno Hatta guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Rezha.

Tim Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap empat tersangka yaitu MSF, Pekerja Avsec Angkasa Pura Solusi (APS), yang berperan sebagai pencari orang yang memerlukan surat Kesehatan untuk proses penerbangan tanpa melalui mekanisme pemeriksaan kesehatan dengan memasang tarif Rp 200.000 per surat Antigen palsu. Dari surat tes palsu itu, dia mendapatkan keuntungan sekitar sebesar Rp 50.000.
Tersangka S berperan sebagai perantara dan mendapatkan keuntungan per surat swab palsu sebesar Rp 50.000.

Tersangka lain HF, PHL Protokol Manado, berperan sebagai perantara dan memberikan data calon penumpang yang memesan surat antigen palsu dengan mendapatkan keuntungan Rp 50.000.
Polres Bandara Soekarno-Hatta juga menetapkan karyawan honorer Kelurahan Kampung Melayu Barat berinisial AR sebagai tersangka. AR berperan membuat surat keterangan hasil negatif swab antigen palsu dengan menggunakan handphone.

(Red-CH)

Berita Terkait

Top