3 (TIGA) ORANG DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI TERKAIT PERKARA PT. WASKITA BETON PRECAST, TBK.


Jakarta, tangraya.com

Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020. Tadi siang, kamus

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara.

Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk.

Pada tahun 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka AW, Tersangka AP, Tersangka BP, dan Tersangka A.

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
MCP selaku Direktur Utama PT Waskita Bumi Wira.

Diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan

Dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.

GF selaku Staf Keuangan PT Waskita Beton Precast, Tbk., diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.

YR selaku General Manager Teknik PT Waskita Bumi Wira, diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi

Penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.

K.3.3.1 / Mangapul Saragih / tangr

Berita Terkait

Top