26 nofember 2018 transfer dari Sahmadi ke rekening Sar Sam 600 62 enam ratus ebam puluh dua juta ke rekening
Tangerang Kota, tangraya
26 nofember 2018 transfer dari Sahmadi ke rekening Sar Sam 600 62 enam ratus ebam puluh dua juta ke rekening BRI atas nama sar Sam. Tiga terdakwa duduk di kursi pesakitan pengadilan Negeri Tangerang. Hamjyah pegawai Pemkot Tangerang di tahan dalam lapas, sedangkan Arif Castim dan Sahmadi sebagai pembeli tanah juga duduk di kursi panas sebagai terdakwa.
Majelis Hakim Tugiyanto SH MH mencecar 3 saksi dari bank BRI dan Notaris. Saksi Desti Pratiwi putri, karyawan BUMN Bank BRI cabang Tangerang City jalan Hasim Ashari ketika memberikan kesaksian merasa kebingungan Karna tidak menguasai data bank.
Saya menjabat sebagai RM Dana pak hakim ujar Desi di hadapan majelis hakim. Transaksi antara Arif castin ke rekening 03 dan seterunya atas nama sar Sam”, ada dana masuk 11 Juni 2018 8 juta, mutasi dari Arif Castim. Mutasi Arif castim ke sar Sam sebesar 18 juta . 15 September 2018 Sahmadi transfer ke sar Sam juga 400 juta.
22 nofember 2018 atas nama Sar Sam ke rekening Hamsyah rekening koran sebesar 100, Dana masuk 400 juta. 26 nofember dana masuk pemindahan buku dari sar sam sebesar 662 juta ke Hamsyah. 29 Januari 2019 pemindahan rekening dari 850 juta. Dari Sar Sam ke trasfer sebesar 2milyar ke Hamjyah. 26 Maret 2019 dari SAR Sam pemindahan
Uang masuk pemindahan buku dari Sar Sam ke Hamsyah 400 juta. Total uang sama Hamjyah 1m 142 juta dari Sar Sam ke Hamsyah. Rekening Sar Sam, Sahmadi Arif Kastin. Aliran dana dari rekening koran. Ujar saksi Desti. Aliran dana semua dari
Sar Sam, Sahmadi, Hamsyah dan Arif Castim
Sedangkan keterangan notaris Hery sosiawan SH MH. Notaris PPAT mengaku tidak pernah bertemu ke 3 terdakwa. Tidak kenal Zaenal mutaqkim yang menjual tanah. Juga tidak kenal Ke dua terdakwa sebagai pembeli tanh Arif Castim dan Sahmadi. Yang menjadi terdakwa.
Setiap ada orang jual beli wajib bertemu notaris ujar Hery Sosiawan SH MH di hadaoan majelis hakim Tugiyanto SH MHSenin 11 ,10,2021. Ke dua terdakwa tidak kenal saksi Karna tidak pernah bertemu. Tidak wajib jual beli menghadap notaris. Tetapi kalau sudah ada jual beli harus di hadapan notarisa ujar notaris Hery.
Penjual dalam perkara ini tidak pernah bertemu notaris. Saksi sudah tanda tangan akte jawab ke dua terdakwa Arif dan Sahmadi, Terdakwa mengaku ada jual beli dan ada tanda tangan Notaris. Akte sudah di tanda tangani dan sudah bayar biaya.ujar ke dua terdakwa yang membeli tanah di jadikan terdakwa.
“Pemilik tanah tidak datang tetapi kok bisa di buat akte jual beli. Majelis hakim memperingati saksi. Kamu harus hati hati dalam perkara jual beli”, katanya.
(play/susi/tr)