Sebanyak 30 Kg ganja di tagkap oleh Personel Unit 4 Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda


Bawa 30 kg Ganja, Warga Blangkejeren Diringkus Polisi di Tol Belmera

Medan, tangraya.

Sebanyak 30 Kg ganja di tagkap oleh Personel Unit 4 Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara meringkus seorang supir yang membawa 30 kilogram ganja di dekat pintu gerbang Tol Belmera arah Belawan Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.

Awalnya Reserse saat mobil lintas, tersangka sudah mulai ketakutan, akhirnya Tersangka yang diamankan itu GS (48) warga Lingkungan I, Blok F, Desa Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan, kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, dalam keterangan tertulis diterima di Medan, Minggu (12/9).

Ia menyebutkan, tersangka tersebut diciduk petugas Subdit I Direktorat Reserse Narkoba di bawah Fly Over, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Jumat (10/9).

“Selanjutnya personel Direktorat Reserse Narkoba melakukan penyelidikan ke lokasi dan menangkap tersangka dengan barang bukti 30 bal yang dibalut dengan lakban warna kuning berisi ganja yang disimpan dalam karung goni,” ujarnya.

Dalam bisnis mengedarkan barang haram itu, tersangka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp21.000.000. Tersangka saat ini sudah ditahan di Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.

Hadi mengatakan, dari keterangan tersangka bahwa ganja 30 kg itu diperoleh dari A, warga Blangkejeren, Aceh.

Tersangka dan barang bukti ganja berhasil diamankan petugas berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis ganja dekat pintu gerbang Tol Belmera arah Belawan. (Roy/Tr/Maradu/realitas)

Berita Terkait

Top